Kamis, 18 Februari 2010

Apes! Tahanan Narkoba Terpaksa Nikah di Bui

Tidak ada orang yang memimpikan akan menikah di penjara. Namun kenyataan itu harus dialami NN (27), yang harus melangsungkan pernikahannya dengan sang kekasih di penjara tahanan Polres Metro Tangerang.

Akad nikah NN hanya yang dihadiri oleh ibunda dan keluarga istrinya yang bernama FE (25), di Masjid AL Kautsar Polres Metro Tangerang, berlangsung khidmat.

Pernikahan antara NN dan FE sangat sederhana. Sang penghulu dari Kelurahan Pinang Abdul Mukti, merasa senang bisa menikahkan mereka. NN yang tinggal di Kampung Cijengir RT 01/03 Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, tertangkap pada Sabtu 13 Februari lalu.

NN ditangkap setelah kedapatan membawa 1 paket ganja yang dibungkus kertas koran, seberat 7,2 gram yang kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

"Pihak kami sudah menyebar undangan, karena rencananya Minggu 14 Februari anak saya akan menikah," kata Juniarti, ibu tersangka NN, Kamis (18/2/2010).

Keluarga mempelai wanita, hanya bisa menangis melihat anaknya menikah dengan kondisi yang sangat tidak diharapkan. FE warga Jalan Irian III DM RT 01/06 Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, juga hanya bisa menangis, karena setelah menikah dirinya tidak bisa bersama dengan suaminya NN.

Sedangkan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Zamaludin membenarkan tentang pernikahan salah satu tersangka hasil tangkapannya beberapa waktu lalu.

"Itu benar, dan kami sebagai pihak kepolisian hanya bisa memberikan fasilitas seperti tempat, dan juga mengizinkan tersangka keluar dari sel tahanan untuk beberapa waktu sampai selesai penikahannya," kata Zamaludin.

Zamaludin juga menambahkan bahwa tersangka sudah menjadi target operasi pihak kepolisian karena sering menjual dan menggunakan barang haram tersebut. Tersangka NN ditangkap di Perumahan Binong Permai Blok C6, tepatnya di depot isi ulang air minum sekira pukul 19.45 WIB.

Dalam kasus ini, tersangka NN dijerat Pasal 114 (1) jo Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta sampai Rp1 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post